Home Hukum Ayah David Ozora Curiga PH Mario Dandy dan Shane Lukas Tahu Tuntutan Bakal Ditunda

Ayah David Ozora Curiga PH Mario Dandy dan Shane Lukas Tahu Tuntutan Bakal Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina curiga saat melihat area kursi penasehat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian (19) lebih kosong dari biasanya. Kecurigaan ini semakin diperkuat karena agenda pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih menyempurnakan tuntutan.

"Dan tadi temen-temen tadi juga pasti lihat ada yang aneh, biasanya pengacara-pengacara berdua (tim untuk Mario Dandy dan Shane Lukas) komplit dari awal. Seperti udah tahu (sidang akan ditunda), ini sih pikiran buruk aja," ucap Jonathan Latumahina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8).

Jonathan juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang berjalan. Terhitung sejak tanggal pelaporan, yaitu 22 Februari 2023 sampai hari ini, proses hukum kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan.

"Ini bukan perkara yang kayak mega skandal atau apa, tetapi bisa jadi ada mega skandal. Akhirnya kan kita jadi berpikiran ke situ. Mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan," lanjut Jo.

Pihak keluarga David Ozora juga berharap para terdakwa akan dituntut maksimal. Jo menilai fakta-fakta di persidangan sudah terbuka secara jelas. Termasuk, ketika Mario Dandy yang mengakui kebohongannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Shane Lukas.

Atas perbuatannya Mario didakwa melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Shane dikenakan pasal ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

35