Home Hukum Bacakan Pledoi di Sidang, Mario Dandy Masih Rindu Sama Mantan Pacar

Bacakan Pledoi di Sidang, Mario Dandy Masih Rindu Sama Mantan Pacar

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) mengatakan masih rindu dengan mantannya, anak AG (15) usai keduanya terpisahkan rutan. Dalam nota pembelaannya untuk kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy juga meminta maaf pada anak AG yang sudah lebih dahulu ditahan dan menjalani masa hukuman.

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang telah kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ucap Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Anak Rafael Alun Trisambodo ini juga menyampaikan maafnya pada kedua orang tua anak AG yang disebutnya sudah memberikan kepercayaan penuh padanya. Mario menyampaikan maafnya karena tidak dapat menahan emosi setelah mendengar isu kalau anak AG dilecehkan oleh David Ozora.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini. Yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," kata Mario Dandy lagi.

Ia pun berharap agar dirinya dan anak AG dapat diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit yang tengah mereka hadapi.

Bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangodian (19), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

81