Jakarta, Gatra.com - Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) meminta majelis hakim memvonis dirinya bebas dari tuntutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam nota pembelaannya, Shane mengatakan ia juga korban dalam kasus ini.
"Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena, dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," ucap Shane Lukas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Shane mengatakan, ia baru mengenal AG dan David pada saat Mario mengajaknya pergi untuk menemui David. Ia pun mengaku, permasalahan yang diketahuinya hanya sebatas apa yang diceritakan Mario. Dalam persidangan, kronologi menjadi jelas setelah pesan-pesan whatsapp antara AG, Amanda, Mario, dan beberapa saksi lain diperiksa.
"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario, saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya kepada saya," kata Shane Lukas.
Ia pun mengaku kalau tidak paham secara jelas apa tugasnya setelah menerima handphone dari Mario. Shane pun mempertanyakan sikapnya yang tidak langsung melerai Mario yang tiba-tiba menendang David.
"Entah apa yang menyebabkan saya seolah-olah terhipnotis dan baru sadar untuk melerai dan menghalau, menghentikan Mario melakukan tindakan penganiayaan selanjutnya," kata Shane lagi.
Menyesali perbuatannya, Shane pun meminta agar majelis hakim dapat memvonisnya bebas. Jika hal ini tidak mungkin dicapai, Shane berharap majelis hakim dapat memberikan vonis paling ringan untuknya.
"Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ucap Shane lagi.
Bersama dengan Mario Dandy (20), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.