Home Hukum PH Rafael Alun Sebut PPATK Tak Punya Wewenang dan Berlebihan Sita Safe Deposit Box

PH Rafael Alun Sebut PPATK Tak Punya Wewenang dan Berlebihan Sita Safe Deposit Box

Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerima gratifikasi Rp16,6 milliar, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, penyitaan isi safe deposit box (SDB) adalah sesuatu yang berlebihan. Terlebih, proses penyitaan ini dinilai tidak sah karena melanggar prosedur.

Dalam proses hukum, harta benda terdakwa disebutkan harus dipastikan agar tidak berpindah penguasaan atau kepemilikan. Melalui nota keberatan yang diajukan atas dakwaan penuntut umum, tim kuasa hukum menyatakan, penyitaan SDB milik Rafael Alun yang terdaftar di Bank Mandiri melanggar prinsip hukum tersebut. Pasalnya, penyitaan dapat dianggap sebagai berpindahnya penguasaan barang atau keluarnya SDB ke tempat lain.

"Dengan lain perkataan, penyitaan terhadap SDB aquo (tersebut) adalah suatu upaya yang berlebihan dari sisi nesesitas," ucap tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikora Jakarta pusat, Rabu (6/9).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp16 Miliar

Mereka pun menyatakan, sesuai dengan asas proporsionalitas, pemblokiran seharusnya disertai dengan berita acara dan disaksikan dengan hadirnya pemilik.

"Tindakan jaksa yang menggunakan barang berasal safe deposit box dalam surat dakwaan merupakan tindakan yang tidak sah, dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebagaimana UU 4/2003," jelas tim kuasa hukum lagi.

Pihak terdakwa menyatakan, surat pemblokiran baru dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Namun, pemblokiran isi SDB sudah dilakukan PPATK dan KPK pada 10 Maret 2023.

Pihak Rafael juga menilai PPATK tidak berwewenang memblokir safe deposit box. Dia mengatakan hal ini diatur dalam UU TPPU.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi wewenang oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran, dan membuka isi SDB a quo," ucap tim pengacara Rafael Alun.

Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Kedaluwarsa

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

80