Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekonomi domestik termasuk bagi para pelaku UMKM salah satunya melalui keberpihakan regulasi di bidang transformasi digital. Termasuk kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan persaingan usaha.
Hal itu diungkapkannya ketika mendapati Pasar Tanah Abang semakin sepi. Padahal menurutnya, Pasar Tanah Abang pernah menjadi pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara. Namun di era digital, pasar yang telah ada sejak tahun 1735 itu mengalami tantangan berat dalam hal perubahan perilaku pasar dari offline ke online dan serbuan produk asing.
Teten mengatakan, era digital memang tidak terhindarkan. Sehingga para pedagang dan pelaku UMKM di dalamnya harus go digital dan terus berinovasi.
“Jadi isunya bukan pedagang offline kalah dengan mereka yang online, namun bagaimana UMKM yang sudah go online harus memiliki daya saing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang,” katanya ketika melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang, Jakarta pada Selasa (19/9).
Ia menambahkan, transformasi digital yang berkembang harus dinavigasi sehingga disrupsi dapat terjadi dengan lebih moderat dan tidak tumbuh secara liar. Uni Eropa misalnya telah menerbitkan regulasi khusus terkait layanan digital yang berlaku efektif pada 25 Agustus 2023. Demikian juga India, China, dan AS yang merilis kebijakan serupa.
Teten mengakui, digitalisasi mendatangkan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. Jika tidak ditopang dengan regulasi yang baik, maka digitalisasi akan menjadi ancaman bagi pelaku ekonomi domestik.
Ia memantau para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet rata-rata lebih dari 50%. Meskipun mereka juga sudah melakukan transformasi dalam berjualan dengan memasarkan produknya secara online tetapi tetap saja sulit bagi sebagian besar untuk bisa meningkatkan kembali omzet usahanya.
“Kami sudah melakukan diskusi pasar, mereka mengalami penurunan penjualan. Meskipun pada waktu tertentu ada peningkatan tetapi bisa dipastikan ini dampaknya bisa permanen,” katanya.
Menurutnya, hal yang perlu diatur adalah mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak. Selain itu, KemenKopUKM juga akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.
“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” jelasnya.