Home Hukum Korupsi Impor Garam Eks Dirjen Kemenperin Segera Disidangkan

Korupsi Impor Garam Eks Dirjen Kemenperin Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), MK, segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016– 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (14/10), menyampaikan, MK segera menjalani sidang karena perkaranya sudah dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum terhadap tersangka MK,” katanya.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan perkara tersangka MK ?setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Peneliti pada 9 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan 204 saksi, serangkaian tindakan penggeledahan, dan penyitaan.

Keenam tersangkanya, yakni Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, FJ; Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, YA; Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT; Manager Pemasaran PT Langhgeng Abadi, SW alias ST; Dirut PT Sumatraco Langgeng Makmur, YN; dan Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, MK.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari upaya memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri, Kemenperin menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dan laporan verifikasi lembaga terkait.

“Kemudian, Kementerian Perindustrian RI memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importir,” katanya.

Ketut mengungkapkan, importasi garam untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedangkan yang dikenakan bea masuk hanya impor garam konsumsi.

“Salah satu perusahaan swasta atau importir, yaitu PT SLM mengajukan rencana kebutuhan garam industri,” ujarnya.

Adapun pengajuannya, yakni tahun 2018 untuk tahun 2019 sebanyak 237,325 ton, tahun 2019 untuk tahun 2020 sebanyak 231,745 ton, tahun 2020 untuk tahun 2021 sebanyak 120,979 ton, dan tahun 2021 untuk tahun 2022 sebanyak 116,906 ton.

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT SLM diunggah atau upload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin sesuai Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018.

Namun, lanjut dia, tersangka MK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tersebut. Kemudian, PT SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) kepada pihak tersangka MK dari Kemenperin untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT SLM.

Bahwa PT SLM tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai dengan rencana kebutuhan awal, justru garam tersebut dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal. Hal itu menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap.

Akibat perbuatan tersebut di atas, menyebabkan kerugian negara Rp7.623.112.161,66 (Rp7,6 miliar). Selain itu, tindakan tersebut juga merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.

Penjelasan terkait kerugian negara tersebut sesuai dengan Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan oleh Rimawan Pradiptyo dan Muhammad Ryan Sanjaya dari Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian UGM), dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.

“Perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

386