Home Hukum Firli Kemungkinan Jadi Tersangka, Saut Situmorang: I Have No Doubt About It

Firli Kemungkinan Jadi Tersangka, Saut Situmorang: I Have No Doubt About It

Jakarta, Gatra.com -  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang menangkap sinyal kuat Ketua KPK Firli Bahuri kemungkinan akan jadi tersangka atas dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dikatakan Saut usai rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Ia mengungkap sinyal kuat tersebut lantaran Firli melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," ujar Saut, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Adapun Pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sedangkan Pasal 65 menyatakan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"I have no doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," katanya.

Terkait perkara dugaan pemerasan, ia mengatakan berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan," tutur dia.

"Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan 2021 dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan di 2022, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," lanjutnya.

Pantauan Gatra.com di lokasi, Saut keluar dari gedung Bid Propam Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.18 WIB. Dalam pemeriksaan hari ini, Saut mengaku diperiksa dengan 15 pertanyaan.

74