Home Ekonomi Serikat Pekerja RTMM Minta Pemerintah Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan

Serikat Pekerja RTMM Minta Pemerintah Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan

Bogor, Gatra.com - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) melaksanakan kegiatan "Workshop Advokasi Terintegrasi" di Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/10).

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah poin penting yang terbagi dalam dua kategori besar, yaitu Industri Hasil Tembakau (IHT) dan Industri Makanan Minuman (Mamin).

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lebih dari 226 ribu pekerja anggota organisasi dari industri terkait, terutama dalam menyikapi situasi yang terjadi saat ini.

"Kegiatan ini merupakan wadah perjuangan sekaligus jalan bagi kami untuk memperjuangkan keberlangsungan lapangan kerja dan sawah ladang kami di tengah gempuran regulasi yang semakin memojokkan industri," katanya di Bogor, Senin (30/10).

Ia menyebut, melalui kegiatan ini seluruh pimpinan FSP RTMM-SPSI yang mewakili ratusan ribu pekerjanya telah menyatakan sikap.

"Mayoritas anggota kami bekerja pada sektor IHT, maka sebagai bentuk pernyataan sikap, kami meminta agar pengaturan produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," jelasnya.

Menurutnya, berbagai pasal dalam RPP Kesehatan didominasi sejumlah larangan terhadap produk tembakau. Baik yang bersifat promosi, penjualan, dan produksi.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk hadir melindungi mata pencaharian para anggota FSP RTMM-SPSI. Pasalnya, Sudarto menilai ketentuan dalam RPP Kesehatan bisa mematikan keberlangsungan IHT.

"Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan IHT sebagai industri ilegal," ucapnya.

Padahal, Sudarto menambahkan, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Sektor industri ini telah menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan bahkan menjadi sumber pendapatan besar bagi penerimaan negara.

"Sebanyak 143 ribu anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan. IHT adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan!” tegasnya.

Sudarto menyebut, sebagai salah satu pemangku kepentingan IHT, RTMM-SPSI juga tidak pernah diundang atau dilibatkan oleh Kemenkes. Padahal, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan seharusnya dijamin oleh negara.

"Namun kami sebagai pemangku kepentingan tidak pernah dilibatkan sekali pun sepanjang pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan. Keberadaan kami seakan-akan dinihilkan oleh Kemenkes dan sama sekali tidak menjadi pertimbangan akan menanggung dampak dari diberlakukannya berbagai peraturan pertembakauan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas tenaga kerja sektor IHT adalah perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas. Sampai saat ini tidak ada lapangan pekerjaan alternatif yang mampu menyerap profil tenaga kerja tersebut seperti sektor IHT.

Sebagai bentuk kesimpulan acara seminar advokasi, PP FSP RTMM-SPSI menyatakan sejumlah pernyataan sikap serta tuntutan kepada Kemenkes. Pertama, keluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI. Banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.

Kedua, PP FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif. Terakhir, PP FSP RTMM-SPSI menilai aturan produk yang telah berlaku sekarang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau. Oleh karena itu, aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif.

"Selain pernyataan sikap serta tuntutan tersebut, kami juga menilai tidak ada satupun argumen atau ketentuan yang menganggap penting mempertahankan IHT sebagai industri khas Indonesia dan yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global," ujarnya.

209