Home Pendidikan PB PGRI Tegaskan KLB Surabaya Ilegal dan Tak Sesuai AD/ART

PB PGRI Tegaskan KLB Surabaya Ilegal dan Tak Sesuai AD/ART

Jakarta, Gatra.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan PGRI yang digelar di Surabaya pada tanggal 3 dan 4 November 2023 berstatus ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi menyebut, pelaksanaan KLB Surabaya menjadi ilegal karena hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota. Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2).

Dalam beleid disebut KLB dilaksanakan apabila, pertama, Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua per tiga jumlah suara yang hadir.

Kedua, atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara. Dan terakhir, bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

"Oleh karenanya, 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan menolak KLB tersebut," ujar Unifah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/11).

Selain menyatakan bahwa KLB ilegal, Unifah juga memastikan bahwa PB PGRI telah memberhentikan sembilan oknum pengurus besar yang dinilai terlibat dalam pelaksanaan KLB. Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan ini, tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI.

PB PGRI juga membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.

Terakhir, Unifah menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dalam perkara ini. Ia pun meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

"Kami meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya," tegas Unifah.

338