Jakarta, Gatra.com – Mayoritas publik percaya bahwa ada campur tangan atau cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan Mahamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan wakil calon presiden (Capres-Cawapres.
“[Sebanyak] 39,7% percaya dan hanya 23,3% tidak percaya. Jadi lagi-lagi mayoritas percaya. Tonenya kembali negatif,” kata Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, menyampaikan hasil survei terbarunya secara daring pada Senin (6/11).
Pria yang karib disapa Toto ini, menyampaikan, pihaknya mendapat jawaban tersebut setelah menyampaikan pertanyaan, apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Adapun responden yang tidak menjawab atau tidak tahu sebanyak 37%.
Toto menjelaskan, awalnya pihaknya menanyakan apakah para responden mengetahui atau tidak pemberitaan mengenai keputusan MK bahwa seseorang yang pernah dipilih lewat pemilu atau Pilkada dapat dicalonkan menjadi capres-cawapers meski belum berusia 40 tahun. “[Sebanyak] 63,3% mengetahui dan 37,7% tidak mengetahui,” kata Toto.
Kemudian, kepada responden yang mengetahui atau sebesar 63,3% tersebut diberikan pertanyaan lanjutan, yakni sejumlah kalangan menilai putusan MK tersebut merupapan penyalahgunaan wewenang untuk memudakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
“Bagaimana penilaian Bapak/Ibu/Suadara terhadap pendapat ini, apakah setuju atau tidak?” kata Toto.
Hasilnya, lanjut Toto, hampir 50% responden, tepatnya 49,9% setuju bahwa itu merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi cawapres. Sedangkan 33,2% menjawab tidak setuju dan sisanya 17,0% tidak menjawab atau tidak tahu.
“Jadi mayoritas tone-nya negatif, karena kita tahu ketua MK-nya sendiri ada potensi konflik of interest, adik iparnya Jokowi. Ini mayoritas menjawab menyalahgunakan wewenang,” katanya.
Responden yang menjawab penyalahgunaan wewenang tersebut kemudian diberitkan pertanyaan lalnjutan, yakni apakah Presiden Jokowi terlibat cawe-cawe dalam putusan MK tersebut. Hasilnya sebagaimana disampaikan di atas.
Charta Politika melakukan survei teranyarnya dalam rentang waktu 26 sampai 31 Oktober 2023 melibatkan 2.400 responden tersebar di seluruh Indonesia dengan rentang usia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi syarat pemilih dengan metode wawancara tatap muka (face to face).
Survei ini menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20% dari total sampel.