Home Hukum Kejati Sulsel Tahan Dirops PT IGS terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp20 Miliar

Kejati Sulsel Tahan Dirops PT IGS terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp20 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Direktur Operasional (Dirops) PT Inovasi Global Solusindo (IGS), AP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Surveyor Indonesia (PT SI) Cabang Makassar tahun 2019–2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulel, Soetarmi, dalam keterangan pers diterima pada Rabu (15/11), menyampaikan, pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka setelah memerisanya sebagai saksi pada Senin (13/11).

Dari pemerisaan tersebut, lanjut Soetarmi, tim penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa AP diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Penetapan status tersangka [AP] tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023,” katanya.

Selepas menetapkan tersangka, Tim Penyidik mengulkan untuk melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang bersangkutan serta dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Tim penyidik Kejati Sulsel pun meminta Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka AP. Tim dokter menyatakan bahwa AP dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19.

“Tersangka [AP pun] dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023,” katanya.

Tim Peyidik Pidsus Kejati Sulsel menahan tersangka AP selama 20 hari, yakni mulai dari Senin (13/11) sampai dengan 2 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Sulsel.

Soetarmi menjelaskan, modus operandi dan perbuatan tersangka AP selaku direktur pperasional PT Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY, ATL, dan saksi AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp4.154.900.000 (Rp4,1 miliar).

RAB sebesar Rp4,1 miliar tersebut untuk dua pekerjaan atau proyek, yakni Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia.

Selanjutnya, tersangka TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dropping dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat. Dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager atau Personal Incharge (PIC) tersangka ATL.

“Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan atau proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL.

Selain itu, dana tersebut juga diberikan juga kepada tersangka AP (perusahaan PT Inovasi Global Solusindo) dan juga tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan pada 1 November 2023.

“Serta [uang juga] diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik,” ujarnya.

Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866 (Rp2,8 miiar). Padahal, kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif.

“Uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik),” ujarnya.

Akibat perbuatan para tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.066.749.555 (Rp20 miliar) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia Pusa. Saat ini, sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” katanya.

Atas dasar itu, Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan prinsip zero KKN.

Kejati Sulsel menyangka AP melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sangkaan subsidari, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

156