Jakarta, Gatra.com - Salah satu misi pembangunan nasional Indonesia ialah mewujudkan bangsa yang berdaya saing, yang ditopang oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan inovasi oleh sumber daya manusia (SDM) negara ini. Untuk mendukung hal itu, pemerintah dengan perannya sebagai regulator dan fasilitator, memberikan fasilitas untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan.
"Pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 .
"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha," lanjutnya.
Encep menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan tersebut juga paling sedikit dilampiri surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.
"Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem L National Single Window," lanjutnya.
Jika surat permohonan telah disetujui, Kepala KPU Bea Cukai atau KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.
“Semoga dengan fasilitas ini, para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan. Seluruh fasilitas dan kemudahan yang Bea Cukai berikan ini diharapkan dapat membantu mewujudkan bangsa yang berdaya saing,” harap Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI