Home Politik Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Timnya Bagi-bagi Kuota Internet di CFD Solo

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Timnya Bagi-bagi Kuota Internet di CFD Solo

Solo, Gatra.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan karena dianggap menyalahi aturan kampanye saat beraktivitas di Solo Car Free Day (CFD) pada Minggu (24/12) lalu. Ganjar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dengan pelapor atas nama Indra Wiyana.

Saat dihubungi Gatra.com, Indra mengatakan bahwa laporan ini didasari adanya beberapa relawan dari pasangan Ganjar-Mahfud membagikan pulsa internet gratis di Solo CFD, Minggu (24/12) lalu. ”Dalam kesempatan itu, relawan juga melakukan ajakan untuk memilih Ganjar,” kata Indra, Kamis (11/1).

Indra kemudian melakukan pelaporan ke Bawaslu Kota Solo pada Rabu (10/1). Dalam laporan ini, Indra diminta untuk menyerahkan bukti-bukti kejadian tersebut. ”Kemarin saya diperiksa Bawaslu. Katanya, dua hari akan dikabari,” katanya.

Dalam laporan itu, Indra melampirkan tiga video sebagai bukti adanya ajakan untuk memilih Ganjar. Selain itu, ada video yang menampilkan warga yang mendapat paket kuota internet gratis.

”Saya dapat videonya ini dari kiriman beberapa grup Whatsapp. Saya seketika langsung melaporkan ke Bawaslu setelah mengetahui laporan ini,” katanya.

Saat dikonfirmasi soal laporan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, pihaknya menerima dua aduan dugaan pelanggaran kampanye pada Rabu (10/1). "Ada dua aduan. Satunya capres, satunya caleg,” katanya.

Ia menjelaskan aduan terhadap salah satu capres terkait kegiatan di Solo CFD pada Minggu (24/12) lalu. Dalam acara tersebut, ada pembagian voucher internet gratis.”Ada dugaan ajakan memilih salah satu paslon,” katanya.

Usai laporan ini, Bawaslu akan membuat kajian awal dalam dua hari ini. Kajian ini untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil.”Kalau memenuhi syarat, maka akan kami register,” kata Poppy.

Selain itu, Bawaslu akan mengkaji ada tidaknya unsur pidana di dugaan pelanggaran ini. Jika masuk unsur pidana, laporan akan diteruskan ke aparat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun jika tidak memenuhi unsur pidana, laporan akan diproses secara internal sebagai pelanggaran administratif.

”Bila tidak ada pelanggaran, pengadu masih kita beri kesempatan untuk memperbaiki berkas aduannya dalam jangka waktu dua hari sejak hari pelaporan,” katanya.

87