Home Pemilu 2024 PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Nusron: Itu Politis dan Mengada-ngada

PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Nusron: Itu Politis dan Mengada-ngada

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai permintaan mundur dari fraksi PDI Perjuangan terhadap Wali Kota Solo yang juga capres nomor urut dua, adalah permintaan yang mengada-ada. Menurut Nusron, permintaan tersebut sarat dengan kepentingan politik elektoral.

“Itu permintaan politis dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga, ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik. Seperti kejadian di Boyolali.” tegas Nusron Wahid kepada wartawan yang dikutip Sabtu (20/1).

Nusron juga melihat hal tersebut sebagai usaha untuk mengganggu konsentrasi dari Gibran saat suara Paslon nomor urut 2 tersebut hampir mencapai satu putaran. Terkait dengan argumentasi bahwa ada kemandekan sejak Gibran menjadi calon wakil presiden, Nusron menjawab seorang pejabat memiliki wakil yang seharusnya siap menggantikan.

“Harusnya tidak terjadi kemandekan akibat cuti yang hanya sebentar. Kan ada wakil wali kota yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri,” jelasnya.

Nusron meyakini keluhan tentang kinerja Wali Kota Solo tersebut hanya dari elite politik, bukan dari masyarakat Solo. Dia meminta masyarakat Solo lebih sabar menghadapi situasi tersebut.

“Saya yakin masyarakat Solo satu suara dengan Mas Gibran yang sudah membangun Solo luar biasa dalam dua tahun ini. Dan sebentar lagi akan ada Wali Kota Solo lagi yang menjadi pimpinan nasional setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi, itu pun Mas Wali tidak cuti setiap hari.” ujarnya.

Nusron kemudian menyarankan agar segala klaim terkait kinerja Gibran itu dibuktikan dengan peraturan yang berlaku.

“Jika bersikeras juga meminta Mas Wali mundur, baiknya buktikan apakah yang dilakukan Mas Gibran melanggar peraturan yang ada. Namanya juga tahun politik, musim kampanye. Masa ga boleh cuti sebentar,” pungkas Nusron.

41