Home Hukum PN Surakarta Menangkan Gugatan Wanprestasi Gibran

PN Surakarta Menangkan Gugatan Wanprestasi Gibran

Solo, Gatra.com - Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan gugatan wanprestasi terhadap Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru.

Putusan terkait gugatan ini telah diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta. Surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Surat gugatan ini diajukan tanggal 29 Januari 2024 yang menyebutkan mengenai wanprestasi.

Dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat

Baca juga: Hakim Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, Bukti KPK Tidak Cukup

Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.

Hingga saat ini, Almas belum memberikan konfirmasi terkait dimenangkannya gugatan tersebut. Selain Almas, Gatra.com juga menghubungi pengacaranya Arif Sahudi.

Baca juga: Kampanye di Masjid, Caleg DPRD Batam Divonis Tiga Bulan Penjara

Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang gugatannya tentang batas usia sebagai syarat pencapresan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK ini menjadi pintu gerbang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

478