Home Hukum Penemuan Kerangka, Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

Penemuan Kerangka, Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka

Wonogiri, Gatra.com- Polres Wonogiri telah menetapkan pelaku pembunuhan KM, 28 tahun, warga Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari hasil penyelidikan mengarah kepada SPY alias BR,  44 tahun, warga Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

"Saat ini SPY alias BR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Rutan Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya usai mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Kembang, Desa Setren, Kecamatan Slogohimo, Selasa (23/4).

Kapolres menyampaikan, penemuan kerangka manusia berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Slogohimo. Dimana korban KM, 28 tahun, oleh keluarganya dilaporkan hilang pada 28 Maret 2024.

"Berawal dari laporan orang hilang tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SPY alias BR," terang Kapolres. 

Pada Senin (22/4) tim melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil menemukan adanya kerangka manusia di pekarangan milik SPY alias BR Dusun Kembang, Desa Setren, Kecamatan Slogohimo,

"Guna mengetahui penyebab kematian korban, jasad korban saat ini telah dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui identitas dan penyebab kematian korban," beber Kapolres. 

Usai melakukan pengecekan TKP pembunuhan tersebut, Kapolres beserta rombongan mendatangi rumah duka. 

"Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (22/4) telah terjadi penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan. 

18