Home Hukum Buntut Penemuan Kontrasepsi Bekas di RTH, Satpol PP DKI Dirikan Posko Keamanan

Buntut Penemuan Kontrasepsi Bekas di RTH, Satpol PP DKI Dirikan Posko Keamanan

Jakarta, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mendirikan posko keamanan di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Saat ini, sebanyak tiga posko telah difungsikan guna mencegah kejadian asusila kembali terjadi di RTH tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menata lokasi RTH tersebut untuk mencegah hal serupa terulang.

"Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menata lokasi, seperti dengan Kecamatan Grogol Petamburan, Kelurahan Wijaya Kusuma, dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat. Sudah dilakukan penopingan pohon dan semak-semak. Sehingga, yang tadinya banyak pepohonan, kini sudah lebih terang. Ditambah juga dengan penerangan dari lampu sorot,” ujar Arifin di Jakarta, Ahad (5/6).

Arifin mengungkapkan, pengawasan RTH dilakukan oleh 35 personel gabungan, baik TNI, Polri, Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) Kelurahan Wijaya Kusuma, dan anggota Satpol PP.

“Nantinya, akan ada petugas yang rutin berjaga di posko. Artinya, ada pengawasan dan monitoring oleh petugas," ujar Arifin dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Arifin berharap, masyarakat tidak melakukan tindakan asusila di RTH dan dapat memanfaatkan RTH sesuai dengan fungsinya sebagai penghijauan dan paru-paru kota.

“Mari kita jaga bersama fasilitas umum yang sudah tersedia ini dan tidak merusaknya,” ujar Arifin.

Sebelumnya, ramai temuan alat kontrasepsi bekas di RTH Tubagus Angke, Jakarta Barat. Saat petugas dari Pemkot Jakarta Barat membersihkan RTH, ditemukan alat kontrasepsi bekas di lokasi tersebut. Ditemukan pula sampah tisu bekas pakai, bungkus rokok, hingga gelas plastik yang berserakan di kawasan tersebut.

Dengan adanya penertiban dan pengawasan saat ini, diharapkan tidak akan ada lagi tindakan kegiatan prostitusi dan asusila serta penyalahgunaan lainnya dari RTH tersebut.

20