Home Hukum KSST Minta KPK Segara Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU

KSST Minta KPK Segara Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU).

“KSST meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW pada Selasa (28/5).

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang saham PT GBU itu ke KPK pada Senin kemarin (27/5), setelah menemukan 7 fakta adanya pelanggaran.

Ia menjelaskan, KSST menemukan ketujuh fakta tersebut berdasarkan hasil kajian dialog publik yang diselenggarakan pada 15 Mei 2024 yang menghadirkan MAKI, JATAM, ekonom Faisal Basri, dan praktisi hukum Deolipa Yumara.

“Telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang tersebut,” ujarnya.

Adapun lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU ini dilakukan oleh PPA Kejagung pada 8 Juni 2023. Lelang dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM) dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 triliun yang diduga merugikan negara sekitar Rp9,7 triliun.

Sugeng menjelaskan, pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak ke KPK yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang dan Jampidsus selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang.

Kemudian, pejabat DKJN bersama-sama KJPP selaku pembuat appraisal serta sejumlah nama yang diduga sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT IUM. Perusahaan ini diduga yang “bersembunyi” dalam layer ke-6 yakni PT MMS GI.

“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi,” katanya.

Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, KSST meminta KPK segera memeriksa pihak-pihak yang telah dilaporkan tersebut. Kemudian, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan sementara Jampidsus guna memudahkan KPK atau aparat penegak hukum lain memeriksa yang bersangkutan.

Selain itu, KSST juga meminta presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

KSST juga meminta pemerintahan mendatang dapat mereformasi tata kelola SDA minerba sebagai kekayaan negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terakhir, ujar Sugeng, KSST meminta Jaksa Agung mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

Terkait temuan KSST tersebut, Kejaung telah menyampaikan tanggapan detail. Pada intinya ?Kejagung menyampaikan bahwa pelelangan paket saham PT GBU terkait kasus korupsi Jiwasraya tersebut telah sesuai prosedur. Ini Penjelasan Detail Kejagung soal Lelang Saham PT Gunung Bara Utama

63