Home Ekonomi Harga TBS Rendah, Petani Tak Mampu Beli Pupuk

Harga TBS Rendah, Petani Tak Mampu Beli Pupuk

Muaro Jambi, Gatra.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani di Muaro Jambi masih rendah. Harga TBS hanya sedikit lebih baik dibanding sebelum lebaran 1440 Hijriah.

Petani sawit di Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Jeki Santoso mengatakan bahwa harga TBS saat ini sebesar Rp750 per kilogram. Harga itu naik Rp50 jika dibandingkan sebelum lebaran.

"Sebelum lebaran harga Rp700 per kilo, sekarang naik menjadi Rp750 per kilo," kata Jeki Santoso, kepada Gatra.com, Kamis (25/7).

Dengan kondisi harga yang sangat rendah itu, pria yang berdomisili di RT 07 ini mengaku tidak bisa melakukan pemupukan. Sebab, penghasilan kebunnya itu tidak mencukupi untuk melakukan perawatan.

"Terpaksa kita biarkan, mau bagaimana lagi. Kalau dipaksakan dipupuk, hasil kebun habis ke pupuk semua," ujarnya.

Petani Bahar Utara, Sutan Muda Daulay menyampaikan hal senada. Harga TBS di Bahar Utara malah tidak mengalami kenaikan sama sekali.

"Harganya masih sama, Rp700 per kilo," kata Sutan Muda Daulay.

Sekda Muaro Jambi, M. Fadhil Arif mengatakan merosotnya harga sawit di Kabupaten Muaro Jambi tidak lepas dari harga sawit dunia yang sedang turun. Kuatnya isu kerusakan lingkungan yang dilontarkan masyarakat Eropa dan sudah menjadi isu dunia telah disikapi pemerintah pusat dengan menyusun draf undang-undang dan peraturan pemerintah, yang akan menambah kandungan CPO di dalam BBM biosolar hingga 20 persen untuk meningkatkan CPO dalam negeri.

"Pemerintah Provinsi Jambi saat ini juga sedang menyusun draf Perda harga pembelian minimal TBS rakyat dan akan selesai tahun 2019 ini," kata M. Fadhil Arif.

M. Fadhil menjelaskan ada tiga komoditi hasil perkebunan yang perusahaannya harus terintegrasi dengan pabrik pengolahan yaitu teh, tebu dan kelapa sawit.

Terhadap kelapa sawit, untuk mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berlaku ketentuan Permentan Nomor 98 tahun 2014 dalam pasal 11 yang mempersyaratan pendirian pabrik minimal punya kebun sendiri seluas 20 persen dari kapasitas terpasang pabrik. Jika kapasitas terpasang 30 ton giling per jam, maka minimal pabrik punya kebun sendiri seluas 1.200 hektat dan sisanya seluas 4.800 hektar, bermitra dengan petani

"Untuk kelapa sawit petani yang telah bermitra dengan PKS, pembelian sudah mengikuti harga Disbun Provinsi yang merupakan hasil kesepakatan setiap hari kamis dan hari minggu," kata pria yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Perkebunan Batanghari ini.

Fadhil mengatakan terhadap TBS petani yang tidak bermitra, harga jual tidak dapat ditentukan karena PKS mengutamakan pengolahan TBS hasil kebun sendiri dan kebun petani mitra mereka.

Apabila produksi kebun sendiri dan kebun petani mitra tidak mencukupi, barulah PKS tersebut membeli TBS dari luar, milik orang lain.

"Tentunya dengan harga yang tidak standar, karena mereka tidak diwajibkan membeli bahkan cenderung dilarang karena dikhwatirkan akan merusak sistem yang ada atau sawit hasil illegal, yang berasal dari lahan hutan lindung," kata M. Fadhil Arif.

756