Home Politik KontraS: Kapolri Harus Usut Pelanggaran HAM Polsek Gambir

KontraS: Kapolri Harus Usut Pelanggaran HAM Polsek Gambir

Jakarta, Gatra.com - Staf Pembela HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy berharap Kapolri dapat mengusut oknum Polsek Metro Gambir atas temuan tindak kekerasan dan pelanggaran prosedur terhadap anak dalam kerusuhan 22 Mei. Pasalnya dari temuan KontraS, dua anak ini yakni GL (17) dan FY (17) tidak terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei tersebut.

"Kasat Reskrim Mabes Polri Republik Indonesia segera melakukan penyidikan terhadap Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum," jelasnya di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (26/7).

Ia melanjutkan, hal ini sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan. Selain itu, Mabes Polri juga harus melakukan penyidikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.

"Adanya dugaan tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara selama dua tahun," ujar Andi.

Selain pada Kapolri, ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menyelesaikan kasus terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kejati Jakarta harus dapat menjamin hak-hak ABH selama proses penyidikan berlangsung.

"Selayaknya Kejati harus mengedepankan upaya diversi dengan penyelesaian di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," paparnya.

Andi melanjutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga harus melakuan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, tambahnya, penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum acara dan hak asasi manusia.

Terakhir, tambah Andi, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pengawasan dan ikut serta membantu 10 ABH terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

137