Home Milenial Lagi, Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terungkap

Lagi, Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas Terungkap

Jakarta, Gatra.com - Jajaran petugas dari Badan Narkotik Nasional Provinsi DKI Jakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP DKI berhasil mengamankan empat tersangka, dimana satu tersangka dinyatakan meninggal.

"Ada tangkapan empat tersangka, satu meninggal dunia. Tersangka ini kurang kooperatif ketika mau menunjukkan gudang yang kita dapat informasi masih ada sekitar lebih dari 20 kg sabu. Dia enggak mau menunjukkan lokasinya," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis (8/8).

Satu orang yang meninggal merupakan bandar yang mengendalikan operasinya dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang berinisial JN. Sedangkan pelaku lainnya adalah IS (31), AP (32), dan NC (27).

Baca Juga: Polisi tangkap Jaringan Narkoba Penyuplai Nunung

Tagam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi akan ada transaksi narkoba di lima titik di kawasan Jakarta. Timnya memutuskan untuk fokus ke satu titik.

"Anggota kita yang terdekat adalah dari Timur, kemudian kita fokuskan di satu titik saja. Dapatlah dua orang tersangka yaitu saudara IS dan AP," jelasnya.

IS dan AP ditangkap petugas di Cijantung, Jakarta Timur. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan orang yang mengendalikan IS dan AP, yakni tersangka NC. NC diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Penyelidikan berlanjut, lalu diketahui bahwa narkoba itu ternyata dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang. Pengendali itu adalah napi dengan inisiak JN.

Baca Juga: Kajati Maluku Khawatir Narkoba Menjalar ke Anak Saat Ditinggal Tugas

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas. Kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Cipinang. Mereka menyerahkan tersangka lengkap dengan barbuknya," tutur Tagam

Saat ditangkap, JN diminta untuk menunjukkan gudang di mana dia menyimpan narkoba lainnya. Namun yang bersangkutan rupanya tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.

Baca Juga: Jadi Target, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Bima

"Anggota saya langsung bawa pelaku ke rumah sakit untuk menolong. Saat dibawa, jalan macet. Pelaku dalam perjalanan kehabisan darah," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1,6 kg narkotika jenis sabu dan sabu yang sudah dikemas dalam 16 bungkus plastik klip bening dengan berat total 7,1 gram. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.

270