Home Politik RUU Pemasyarakatan Akhirnya Ditunda, Kenapa?

RUU Pemasyarakatan Akhirnya Ditunda, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan (PAS) akan ditunda. Hal ini berkaitan dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RKUHP.
 
"Enggak (disahkan) RUU PAS itu," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9).
 
Menurutnya, pengesahan RUU PAS harus dilakukan setelah RKUHP disahkan. Pasalnya, lanjut Erma, RKUHP merupakan induk sistem peradilan pidana di Indonesia.
 
"Kalau RKUHP disepakati ditunda, PAS-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru PAS," ujarnya.
 
Padahal, saat ini RUU PAS sudah masuk dalam agenda rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat II. Erma menyebutkan, agenda ini telah dibuat sebelum adanya permintaan presiden atas penundaan RKUHP.
 
"Kan itu kan masuk di agenda rapat karena kemarin belum ketemu presiden. Kan bamusnya sudah selesai, gak mungkin rapat bamus lagi pagi-pagi," katanya.
 
Diketahui, DPR RI menggelar rapat paripurna terkait pembicaraan tingkat II pada enam RUU pada hari ini, Selasa (24/9). Adapun enam RUU yang dibahas yakni RUU PAS, RUU Pembentukan Perundang-Undangan, RUU APBN, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan RUU Pesantren.
203