Home Politik KPK Tetapkan Bupati Cirebon dalam Kasus TPPU

KPK Tetapkan Bupati Cirebon dalam Kasus TPPU

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara tindak pidana pencucian uang ke tahap penyidikan. Lembaga ini menetapkan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, setelah mencermati beberapa fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon.

"Tersangka SUN juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sekitar Rp51 miliar. Tersangka diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Laode menyebut, uang gratifikasi berada di rekening pihak lain. Namun, hal ini digunakan untuk kepentingan tersangka melalui bawahannya. Ia memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar.

"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan atas nama pihak lain. Selain itu, tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang atas nama pihak lain. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," jelasnya.

Laode menambahkan, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 Orang saksi di KPK dan Polres Cirebon.

Atas dugaan perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

161