Home Politik Melibatkan Swasta, PSI Kritik Dishub DKI Dalam Membangun LRT

Melibatkan Swasta, PSI Kritik Dishub DKI Dalam Membangun LRT

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Eneng Maliyana Sari mengatakan, langkah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng swasta dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI. Menurutnya, dalam Pergub Nomor 154 Tahun 2017, Gubernur telah menugaskan PT Jakpro untuk membangun serta mengoperasikan LRT Jakarta.

"Saya mengingatkan kembali bahwa di Pergub Nomor 154 Tahun 2017, Gubernur telah menugaskan PT Jakpro untuk membangun dan mengoperasikan seluruh koridor LRT Jakarta, tidak hanya jalur tertentu. Penugasan tersebut tidak terbatas hanya untuk Asian Games. Jadi, kalo Dishub tiba-tiba memilih perusahaan swasta sebagai badan usaha pelaksana, itu bertentangan dengan Pergub," katanya di kantor DPRD DKI, Kamis (12/12).

Selain itu, Milli juga menyoroti usulan rute LRT Pulogadung-Tanah Abang-Kebayoran Lama. Di rancangan awal, rute LRT melewati Stasiun Manggarai dan Dukuh Atas. Namun, belakangan ini Dishub mengusulkan perubahan rute LRT menjadi berhimpitan dengan rute Moda Raya Terpadu (MRT) koridor timur-barat. 

Milli menjelaskan, seandainya usulan perubahan rute LRT tersebut dipenuhi, maka pihak MRT harus merombak desain Stasiun Sarinah dan Stasiun Sawah Besar pada koridor utara-selatan. MRT juga harus merevisi studi kelayakan dan basic engineering design koridor timur-barat. 

"Ada kesan bahwa Dishub memaksakan untuk mengubah rute LRT. Padahal, jika mengikuti rancangan awal, pengoperasian LRT akan lebih diuntungkan karena melewati Manggarai dan Dukuh Atas yang menjadi pertemuan berbagai moda transportasi massal di Jakarta," ujarnya.

Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan MRT koridor utara-selatan fase 2 telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Maret 2019. Pada saat bersamaan, Jokowi memerintahkan Pemprov DKI untuk segera memulai pembangunan MRT fase 3 koridor timur-barat pada tahun 2019 ini.

"Jangan sampai hanya karena kemauan Dishub semata, lalu MRT dikorbankan. Waktu penyelesaiannya semakin lama. Kami minta agar Dishub tidak menghambat proyek MRT yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)," ucap Milli.

Sebelumnya, di dalam rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 pada 5 Desember 2019, Fraksi PSI DKI Jakarta mempertanyakan anggaran Rp68 miliar untuk pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan konsultan integrator di Dinas Perhubungan. Fraksi PSI menilai anggaran tersebut berpotensi melanggar Pergub Nomor 154 Tahun 2017.

Sementara itu, Dishub menyatakan telah memilih badan usaha pelaksana proyek LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama. "Kami membangun prasarana. Untuk sarananya oleh badan usaha penyelenggara. Itu Pembangunan Jaya," tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12).

1183