Home Kebencanaan Pemprov Bali Bantah Tolak KM Splendor Masuk Pelabuhan Benoa

Pemprov Bali Bantah Tolak KM Splendor Masuk Pelabuhan Benoa

Denpasar, Gatra.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah menolak Kapal Motor (KM) Carnival Splendor yang mengangkut ratusan Pekerja Migran Indonesi (PMI) masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali.

“Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud," kata Koster di sela-sela pelaksanaan teleconference bersama Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, Kejati Bali Idianto SH MH, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Denpasar, Sabtu (25/4).

Koster menyampaikan bantahan tersebut menanggapi pemberitaan media daring tentang dampak penutupan bandara dan pelabuhan pada hari Jumat (24/4). Sejumlah 327 orang PMI yang datang dari Australia menumpang KM Carnival Splendor tidak bisa masuk ke Pelabuhan Benoa, Bali. Ratusan penumpang kapal yang 188 di antaranya warga Bali itu, kini terdampar di perairan Karangasem.

Kapal yang dinakhodai Binaci itu, awalnya bertolak ke Batam, tapi ditolak oleh pihak otoritas pelabuhan setempat. Akhirnya, pada Minggu (19/4), kapal tersebut diizinkan masuk ke Bali. Mirisnya, saat tiba di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis (23/4), sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan tidak jelas.

Menurut Koster, kapal tidak sandar di Benoa, karena memang belum ada izin dari pusat. Kewenangan untuk itu ada di pemerintah pusat, bukan Bali. Kemudian, sesuai keputusan Gugus Tugas Nasional, setiap armada yang melalui jalur laut, turunnya di Tanjung Periok.

"Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional melalui protokol Kemenlu, Gugus Tugas Nasional dan Kementerian Perhubungan. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat," ujarnya.

KM yang sempat dikabarkan terkatung-katung di perairan Karangasem tersebut, menurut Gubernur Koster, saat ini sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Covid-19.

“Karena sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Pusat, tentu harus melalui jalur khusus yang ditentukan di sana yakni bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya para awak kapal akan mengikuti rapid test dan proses karantina,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, menjelaskan, berkaitan dengan repatriasi PMI/ABK merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional.

“Keputusan sandar tidaknya kapal pesiar untuk repatriasi PMI di pelabuhan yang ditunjuk merupakan kewenangan Gugus Tugas Covis-19 Nasional," ujarnya.

Menurutnya, itu pun setelah diajukannya permohonan oleh Ditjen Konsuler dan Protokol Kementerian Luar Negeri Kepada Gugus Tugas Nasional. Gugus Tugas Provinsi tidak dalam posisi memutuskan pintu masuk yang digunakan untuk repatriasi.

"Kita di provinsi selalu menyiapkan seluruh kapasitas untuk mengantisipasi setiap keputusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah menerima kedatangan PMI/ABK yang bersandar atau turun di Benoa sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Samsi Gunarta menambahkan, gugus Tugas Nasional tentunya sudah mempertimbangkan semua aspek berkaitan dengan efektivitas dan kemudahan penanganan untuk mengontrol penyebaran Covid-19 di daerah sesuai data yang berhasil dikumpulkan secara nasional.

117