Home Milenial WFH Menguji Loyalitas ASN

WFH Menguji Loyalitas ASN

Karanganyar,Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah mengakui tak memiliki perangkat kontrol abdi prajanya selama bekerja di rumah (work from home/WFH). Hal itu diserahkan ke pribadi masing-masing ASN dalam menunaikan loyalitasnya.
 
Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Smber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Suprapto mengatakan aturan kerja di rumah selama pandemi Covid-19 tertuang di Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
"Para ASN di Karanganyar lima hari kerja selama sepekan. Selama pandemi, mereka tidak masuk ke kantor penuh. Tapi dijeda masuknya. Bergantian dengan jadwal rekan sekantor," kata Suprapto kepada Gatra.com di Karanganyar, Rabu (29/4).
 
Meski tidak masuk kantor, namun mereka bekerja di rumah (WFH) yang dihitung sesuai jam kerja reguler. Selama Ramadan, pengurangan durasi kerja 1 jam berlaku Senin-Jumat, yakni masuk pukul 07.45 WIB hingga 15.00 WIB tanpa waktu istirahat siang. Sedangkan hari Jumat masuk 07.45 WIB hingga 11.15 WIB. Pengurangan jam kerja ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
 
Suprapto mengakui tak memiliki perangkat kontrol kerja ASN saat mereka WFH. Hanya saja ia berharap integritas dan loyalitas ASN menjaganya tetap serius bekerja meski tak di kantor. Di Karanganyar dipekerjakan sekitar 8.900 ASN.
 
"Itu pribadi masing-masing. Kembali ke hatinya. WFH itu dihitung tetap bekerja dan mereka memperoleh hak-haknya yang diberikan negara," katanya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh ASN berkewajiban kerja 37,5 jam sepekan pada hari biasa. Saat Ramadan berkurang menjadi 32,5 jam sepekan. ASN bekerja di rumah dari biasanya mulai 08.00 WIB hingga 16.30 WIB menjadi hingga 15.25 WIB.
 
"Pengukuran kinerja masih seperti biasa. Semua menyadari ini dalam kondisi darurat Covid-19," katanya.
252