Home Milenial Sekolah Buka Juli, Pemkot Tegal: Tergantung Orang Tua Siswa

Sekolah Buka Juli, Pemkot Tegal: Tergantung Orang Tua Siswa

Tegal, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di daerah zona hijau pada 13 Juli 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan terlebih dahulu memastikan sekolah memenuhi persyaratan sebelum dibuka, terutama persetujuan orang tua.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Ismail Fahmi mengatakan, sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 13 Juli 2020 adalah sekolah tingkat SMP baik negeri maupun swasta.

"Kalau 13 Juli memang diizinkan untuk dibuka kembali, tentunya setelah memenuhi persyaratan-persyaratannya," kata Fahmi, Selasa (16/6).

Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya penyiapan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan thermo gun serta adanya persetujuan dari komite sekolah. Selain itu, sekolah juga harus menyiapkan pengaturan jadwal pembelajaran peserta didik dan kurikulum model pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menurut Fahmi, pemenuhan persyaratan-persyaratan tersebut merupakan persiapan tahap awal. Tahap selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memantau ke sekolah-sekolah terkait kesiapan persyaratan-persyaratan itu.

"Kalau persiapan itu sudah, maka akan kita evaluasi kita laporkan ke wali kota selaku ketua Gugus Tugas Covid-19. Kalau nanti beliau merekomendasikan kepada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi persyaratan bisa dibuka, maka baru sekolah itu boleh dibuka," jelas Fahmi.

Fahmi mengatakan, pembukaan sekolah pada 13 Juli tersebut masih sebatas rencana. Pihaknya akan terlebih dahulu memastikan seluruh sekolah yanga akan dibuka memenuhi seluruh persyaratan, terutama persetujuan dari orang tua siswa. Jika orang tua tidak setuju siswa masuk sekolah, maka siswa tetap melaksanakan pembelajaran secara daring dari rumah.

"Yang harus digaris bawahi, semua mengizinkan tapi orang tua siswa tidak mengizinkan ya tetap harus dihormati, patuhi. Jadi mekanisme ini yang mendasar pada surat keputusan empat menteri adalah keterkaitan langsung orang tua terhadap pengambilan keputusan siswa berangkat atau tidak," tandasnya.

305