Home Hukum Pertama di NTB, Sidang Keliling di Luar Gedung Pengadilan

Pertama di NTB, Sidang Keliling di Luar Gedung Pengadilan

Lombok Barat, Gatra.com- Sidang keliling di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) yang digagas PN Mataram merupakan inovasi pertama di propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu Pemda Lombok Barat dan PN Mataram melakukannya melalui penandatanganan nota kesepahaman dan sidang keliling administrasi kependudukan (Adminduk), Kamis (6/8) di Bencingah Agung, Lombok Barat.

Nota kerjasama penyelesaian permasalahan hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk) antara lain permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat melaporkan, permohonan perbaikan identitas di Buku Nikah, permohonan perbaikan identitas di Akta Kelahiran dan permohonan perbaikan identitas di Buku Paspor.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyatakan, kerjasama ini merupakan wujud dalam memberikan pelayanan Adminduk yang lebih baik bagi masyarakat Lombok Barat, dimana Pengadilan Negeri Mataram bisa membantu menyelesaikan permasalahan Adminduk yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terutama yang harus mendapatkan penetapan pengadilan.

"Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa bermanfaat bagi lapisan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Lombok Barat," harapnya.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri menjelaskan, tujuan dari kerjasama untuk memberikan akses dan kemudahan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat.

Dikatakan, untuk memperoleh pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Mataram merupakan perwujudan dari salah satu visi Pengadilan Negeri Mataram yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.

Dia menyebut, untuk pencarian keadilan dititikberatkan pada dua hal yaitu berupa permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat-non Muslim dan berkaitan dengan pencatatan kependudukan di antaranya adalah Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah KK, Paspor, Ijazah dan lain-lainnya.

Menurut Sri, kegiatan sidang keliling di luar gedung pengadilan dipusatkan di Kantor Bupati Lombok Barat. Tujuannya dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mahkamah Agung sehubungan dengan penerapan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

313