Home Milenial SE Disdik Palembang: SD dan SMP Dilarang Demo Tolak UU Cika

SE Disdik Palembang: SD dan SMP Dilarang Demo Tolak UU Cika

Palembang, Gatra.com - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto melarang pelajar di daerah ini untuk tidak terlibat aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cika) yang dilakukan buruh dan mahasiswa di Sumsel, belakangan ini.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Momor: 421.3/ /SE/DISDIK/2020 tentang Larangan Mengikuti Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Zulinto mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Palembang.

"Kami tidak mematikan hak demokrasi, silahkan kemukakan pendapat (demo), tapi untuk siswa SD dan SMP masih di bawah umur," katanya, Senin (12/10).

Ketua PRGI Sumsel, ini meminta agar kepala sekolah PAUD hingga SMP di Kota Palembang, harus ikut mencipatkan ketetertiban di sekolah masing-masing. Serta wajib memantau proses kegiatan belajar mengajar secara daring.

"Ini dilihat dari sudut pendidikan. Maka siswa harus tetap belajar, jangan ikut demo. Kalau sudah dewasa ya boleh. Mereka saat ini masih di bawah umur," tegas Zulinto lagi.

Selain itu, kepala sekolah juga diminta melakukan koordinasi bersama orang tua siswa agar tidak terprovokasi mengikuti unjak rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa dan baruh di Palembang.

"Karena demo juga bisa menggangu kesehatan dan selamatan siswa karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19," ungkapnya.

Larangan ini juga diberlakukan bukan hanya bagi para siswa saja, tetapi juga para guru SD hingga SMP di Kota Palembang.

"Pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang melakukan unjuk rasa (demo)," ucap Zulinto.

Dalam kesempatan ini, Zulinto mengajak siswa agar berfokus pada proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah diterapkan di Palembang sejak beberapa bulan lalu.

234