Home Hukum Tersangka Kasus DAK, Bupati Labuanbatu Utara Ditahan KPK

Tersangka Kasus DAK, Bupati Labuanbatu Utara Ditahan KPK

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK menahan 2 tersangka terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Kharuddin Syah alias Buyung) sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 sampai dengan 2021. Kedua PJH (Puji Suhartono), swasta, Wabendum PPP tahun 2016 sampai dengan 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (10/11).

Lili mengungkapkan dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1.

"Pada bulan April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka PJH. Dugaan Penerimaan uang oleh tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelas Lili.

Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai 29 November 2020,

"Masing-masing tersangka KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan tersangka PJH di Rutan Polres Jakarta Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR