Home Hukum Korban Memaafkan Tersangka, 4 Tahanan Bebas dari Kerangkeng

Korban Memaafkan Tersangka, 4 Tahanan Bebas dari Kerangkeng

Palembang, Gatra.com- Berkas perkara 3 tersangka kasus penganiyaan dan 1 tersangka pencurian di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi dihentikan penuntutannya dengan Restoratif Justice.

Hal tersebut dilakukan guna menerapkan Peraturan Jaksa atau Perja nomer 15 yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Disaksikan Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr.ST. Burhanuddin , SH. MM. Didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana SH MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum, SH MH pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut berjalan hikmat di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumaat (26/11).

Pemberian surat SKP2 Diawali Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dilakukan oleh Kajari Muaraenim Irfan Wibowo SH MH didampingi Kasipidum Alex Akbar SH MH terhadap Afriansyah bin Zainudin Tersangka Kasus pencurian 1 unit HP yang nilainya dibawah 2 juta dengan korban Deva yang sudah berdamai tanpa syarat pada Kamis, (25/11).

Kemudian dilanjutkan dengan 3 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. 

Juga tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, serta dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Dan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHP tentang Penganiayaan yang semuanya sudah sepakat untuk berdamai dan dihentikan kasusnya.

Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, dan meminta Tersangka untuk ke depan tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

"Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

Kemudian bagi Saksi Korban, lanjut Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.

Oleh karena itu, Jaksa Agung pada kesempatan kunjungan kerja ini hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice.

“Jangan Mencederai Masyarakat, dan Ingat Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan” tukas Pria berkumis tebal ini.

Pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M.

1645