Home Politik Partai Rakyat Adil Makmur Duga Ada Tekanan Politik di Balik Perpres Wamendagri

Partai Rakyat Adil Makmur Duga Ada Tekanan Politik di Balik Perpres Wamendagri

Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah jabatan wakil menteri (wamen) dalam kabinetnya. Lewat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Presiden menyediakan kursi wamen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal, menduga terdapat suatu tekanan politik yang sangat kuat dari luar kekuasaan. Tekanan tersebut tidak mampu ditahan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Alif, penilaian publik bahwa kabinet saat ini terkesan hanya bagi-bagi jabatan semakin nyata. Sebab, indikator penambahan kursi wakil menteri tidak lagi dilihat berdasarkan segi kinerjanya, melainkan karena tekanan politik tertentu.

“Kesan bagi-bagi jabatan kelihatan nyata. Indikator penambahan posisi wamen bukan dilihat lagi dari kinerja, tetapi sudah pada ukuran tekanan politik,” ujar Alif dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/1).

Terlebih, Alif menilai posisi wakil menteri dalam negeri (Wamendagri) termasuk jabatan yang cukup strategis. Pasalnya, setidaknya ada 101 kepala daerah yang akan habis masa kerjanya pada tahun ini.

Keadaan itu memungkinkan banyak kepentingan yang masuk ketika penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Mereka akan memimpin dengan durasi yang cukup lama hingga respon menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Bisa dipastikan tekanan politik jelang pemilihan Plt lumayan besar. Karena itu, posisi wamen cukup strategis untuk dapat mengimbangi Mendagri. Adanya penambahan jabatan Wamendagri juga mengindikasikan potensi reshuffle kabinet dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Saat ini, sebanyak 10 dari total 25 kursi wakil menteri masih kosong. Selain di Kemendagri, kursi kosong wamen ada di Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; serta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Kemudian, kursi kosong wakil menteri juga ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Perindustrian; serta Kementerian Investasi.

“Semoga pihak-pihak yang akan mengisi jabatan tersebut memang diukur berdasarkan kinerjanya, bukan bagi-bagi jatah saja,” tuturnya.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan bahwa posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi tantangan terkini dan perubahan situasi yang cepat. Namun, tidak berarti harus selalu diisi.

“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tetapi, kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Presiden mengenai wakil menteri,” kata Pratikno.

119