Home Ekonomi DPR Pesimis Kebijakan DMO Bisa Turunkan Harga Migor

DPR Pesimis Kebijakan DMO Bisa Turunkan Harga Migor

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto pesimis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang dibuat Presiden Joko Widodo menyusul pembukaan keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dapat menurunkan harga minyak goreng (migor).

Pasalnya kebijakan itu sudah pernah dilakukan dan terbukti tidak terlalu berdampak pada harga jual migor di pasaran. Mulyanto menyebut eksportir CPO belum tentu punya kebun sawit dan memiliki jaringan pemasaran domestik. Sehingga aliran DMO CPO menjadi rumit dan bolak-balik.

“Lain halnya dengan penerapan DMO batubara, di mana eksportir batubara juga adalah produsen batubara itu sendiri,” kata Mulyanto di Jakarta, Kamis (26/5).

Mulyanto mengungkapkan, saat penerapan kebijakan subsidi migor curah dan secara bersamaan dilakukan pelarangan ekspor CPO, harga migor curah tetap jauh di atas HET. Padahal akibat kebijakan tersebut, bahan baku minyak goreng berlimpah di dalam negeri. Artinya, biang keladi kelangkaan dan harga migor yang jauh di atas HET ini bukanlah soal ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri.

Baca juga: Aturan Minyak Goreng Curah Kembali Berubah, SIMIRAH Jadi Bahan Pertimbangan Ekspor

“Jadi, apalagi sekedar kebijakan DMO sebesar 20% dari ekspor CPO dan turunannya serta dengan harga domestic price obligation (DPO),” ucapnya.

Mulyanto mengaku kurang bisa memahami cara berpikir pemerintah terkait kebijakam ini. Ia mempertanyakan kenapa pemerintah tidak menerapkan instrumen bea keluar ekspor sawit sebagaimana banyak disarankan para ekonom.

Menurutnya, Pemerintahan Jokowi sudah harus bertindak tegas, jangan ragu-ragu, dan jangan pandang-bulu kepada para pengusaha nakal dan mafia migor yang sudah menyusahkan masyarakat dan negara ini. Patut diduga mereka terkait dengan lingkar dalam kekuasaan.

“Pemerintah juga jangan ragu-ragu untuk mencabut izin produksi termasuk mencabut hak guna usaha (HGU) atas lahan negara yang mereka gunakan untuk kebun sawit,” tegasnya.

Selain itu yang sangat penting untuk jangka panjang, secara bertahap pemerintah harus mengubah struktur pasar migor yang oligopolistik ini menjadi pasar yang adil. Peran koperasi dan BUMD/BUMN harus didorong untuk memproduksi migor bagi keperluan domestik.

Diketahui, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian pada Selasa (24/5) kemarin, diinformasikan terbitnya Permenperin tentang terminasi program migor curah bersubsidi terhitung 31 Mei 2022. Dengan pemberlakuan kembali kebijakan DMO CPO maka program subsidi untuk produksi migor curah di Kemenperin juga dihentikan pemerintah.

78