Home Hukum Diduga Belum Penuhi Hak Warga, PT Lippo Cikarang Dilaporkan Ke Bareskrim

Diduga Belum Penuhi Hak Warga, PT Lippo Cikarang Dilaporkan Ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com – Warga Cikarang yang tanahnya digunakan untuk pembangunan oleh PT Lippo Cikarang melaporkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya, terkait tindak pidana penyerobotan tanah.

Laporannya tersebut tercatat dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM. Rezza Shidqi mengatakan pelaporannya ke Bareskrim karena hingga saat ini PT Lippo belum membayar uang ganti rugi kepada warga.

Dikatakan Rezza, kasus dugaan penyerobotan lahan itu meliputi sebidang tanah miliknya seluas 2,6 hektare yang tercatat dalam Letter C dengan nomor 39 Persil 685.

Sebidang tanah itu, kata Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan & Associate, belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.

"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian, yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ungkap Rezza di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (14/6).

"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," ujarnya

Peristiwa tersebut, lajut Rezza, hampir semua dialami pemilik tanah yang bersinggungan dengan lahan milik Lippo Cikarang. Hal ini katanya sangat merugikan warga setempat.

Mengingat tak hanya kehilangan akses jalan, para warga juga terpaksa menjual murah tanah mereka karena terkurung proyek perumahan.

"Jadi bukan hanya tanah saya, tapi hampir keseluruhan tanah warga yang termasuk dalam proses pembangunan perumahan Cluster Cendana Spark Lippo Cikarang ini nasibnya sama," ungkap Rezza.

"Sebagai warga, peristiwa ini jelas sangat merugikan. Kami meminta kepada pihak berwajib untuk memberikan kami keadilan, segera menghentikan pembangunan sebelum ada penyelesaian pembayaran kepada warga," bebernya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

116