Home Nasional Pemerintah-Muhammadiyah Beda, BRIN Tawarkan Jalan Tengah

Pemerintah-Muhammadiyah Beda, BRIN Tawarkan Jalan Tengah

Jakarta, Gatra.com – Tahun ini Hari Raya Iduladha yang ditetapkan pemerintah berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah. Pemerintah menetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022, sementara Muhammadiyah sehari sebelumnya yaitu 9 Juli 2022.

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menawarkan kriteria MABIMS menjadi rujukan untuk mengakhiri dikotomi hisab dan rukyat. Hal tersebut disampaikan Thomas dalam Kajian Hisab Astronomi, dalam rangkaian sidang isbat penentu awal Zulhijah 1443 H, yang akan berdampak pada hari Iduladha 2022, secara daring, Rabu (29/06).

Thomas Djamaluddin menyebut, kriteria MABIMS yang disepakati pada 8 Desember 2021 lalu, menjadi titik temu dari proses unifikasi kalender Hijriyah. Kriteria MABIMS merupakan kriteria penentuan awal bulan, telah disepakati oleh empat Menteri Agama di ASEAN.

Dalam penentuan awal bulan, jelas Thomas, ada kriteria yang perlu diperhatikan, yaitu rukyat memerlukan verifikasi untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru. Sedangkan hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria. Sehingga kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat.

“Diskusi menuju Kriteria MABIMS telah mengalami proses yang panjang, sehingga bisa disebut bukan kriteria yang tiba-tiba muncul pada tahun 2022. Namun jika dirunut kembali, maka dimulai dengan Rekomendasi Fatwa MUI No. 2 tahun 2004, hingga munculnya Rekomendasi Jakarta pada tahun 2017, yang lalu disepakati bersama pada akhir tahun 2021, dan mulai diterapkan di Indonesia pada 2022,” ungkap Thomas.

Thomas menambahkan, kriteria yang perlu diadopsi harus didasarkan pada dalil syar’i awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih. Oleh karena itu, kriteria harus mengupayakan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab, untuk menjadi kesepakatan bersama.

Kriteria Baru MABIMS mendasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat, dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat. Kriteria Baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam.

“Kriteria MABIMS (3-6,4 derajat) telah mempertimbangkan lompatan agar tidak terlalu besar seperti kriteria Instanbul (5-8 derajat). Kriteria Baru MABIMS dapat berperan sebagai titik temu hisab dan rukyat dengan mengadopsi data rukyat jangka panjang dengan parameter yang mudah dihisab. Kriteria ini juga memiliki potensi menjadi dasar kriteria kalender hijriyah regional ASEAN. Kalender regional lebih baik daripada kalender global yang menimbulkan kontroversi dalam implementasi ibadah,” terang Thomas.

Thomas menyebut, dengan komitmen bersama dan mengutamakan kesatuan ummah, diharapkan Unifikasi Kalender Hijriyah dapat terwujud.

Terkait dengan posisi hilal sendiri, Thomas menyampaikan bahwa ketinggian hilal jika dilihat dengan metode hisab di seluruh Indonesia, hilal berada di posisi 0 derajat 52 menit – 3 derajat 13 menit, dengan sudut elongasi 4,27 derajat – 4,97 derajat.

Sedangkan dengan metode rukyat, dari 86 titik pemantauan hilal Kementerian Agama, tidak didapat laporan dilihatnya hilal, sesuai dengan laporan dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama.

Dari kedua pertimbangan tersebut, karena berdasarkan hisab hilal sudah di atas ufuk, namun belum memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS, sedangkan hilal juga tidak terlihat dari berbagai titik pantau, sehingga 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

2456