Home Hukum Apresiasi Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamaruddin: Ferdy Sambo Layak Dipecat, Dia Itu Banci!

Apresiasi Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamaruddin: Ferdy Sambo Layak Dipecat, Dia Itu Banci!

Jakarta, Gatra.com - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak memori banding Irjen Ferdy Sambo. Keputusan itu dinilai sudah bagus dan tepat.

"Memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria. Dia itu banci," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).

Sejatinya, kata dia, polisi menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi, membunuh bawahan sangat diharamkan.

Dia juga menyebut Sambo sebagai banci karena menyeret begitu banyak polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia tidak kasihan dengan keluarga polisi-polisi yang terlibat tersebut.

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan Ferdy Sambo merupakan seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Jabatan itu adalah garda terdepan membina kedisiplinan anggota Polri.

"Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucap Kamaruddin.

Ferdy Sambo juga disebut tidak meminta maaf atau menyesali perbuatan membunuh ajudannya. Malah, menciptakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan alibi-alibi palsu.

"Termasuk memfitnah almarhum memperkosa istrinya, padahal istrinya tidak diperkosa. Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng. Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan kesatria," tegas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan keluarga almarhum Brigadir J menyambut positif putusan penolakan banding Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, sangat bahaya bila pimpinan Polri memiliki jiwa seperti Ferdy Sambo.

"Saya menyesal mengenal dia itu. Harusnya dia kesatria, jujur, dan berterus terang. Tetapi, saya sebagai orang yang mengenal dia dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," tutur Kamaruddin.

Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (19/9). Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, (19/9).

Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis (22/9).

Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru hasil putusan diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti pemecatan dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.

200