Batam, Gatra.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri meringkus tersangka Endang atas dugaan upaya penyelundupan puluhan PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di Kepulauan Riau, Senin (17/10). Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan dikirim ke negeri jiran.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pihaknya kembali berhasil melakukan penegakkan hukum terhadap seorang bernama Endang Susanti yang diduga sebagai penampung dan penempatan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.
"Tersangka ini diamankan dari lokasi penampungan calon PMI ilegal tersebut di Hotel Ramayana Lubuk Baja, Batam - Kepri. Rencananya calon PMI ilegal akan diseberangkan ke Malaysia melalui Batam," terangnya.
Baca juga: Jokowi Lepas 597 Pekerja Migran Skema G to G ke Korea Selatan
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, penindakan dilakukan sekitar pukul 22.00 wib, setelah personil mendapat informasi lokasi penampungan calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri.
"Petugas berhasil amankan tersangka yang berusia 46 tahun, warga Marendal - Parlembak, Deli Serdang, Sumatera Utara ini dilokasi. Atas dasar Ketentuan UU nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penindakan penyelundupan PMI Perairan Kepri Menuju Malaysia terus ditingkatkan," ujarnya.
Modusnya, kata Sudarsono, tersangka terlibat sebagai penampung sebelum para PMI dikirim dari Perairan Kepri menuju Malaysia, dengan mendapat keuntungan Rp 3 juta. Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan satu unit mobil.
"Seluruhnya calon PMI ini berasal dari Wilayah Sumatra. Semuanya korban yang diselamatkan meruoakan perempuan. Penindakan ini juga terkait Satuan Tugas Pengawasan PMI legal serta demi mencegah masuknya Varian baru Covid 19 di Wilayah Kepri," katanya, Selasa (18/10).
Atas perbuatanya, Darsono menegaskan, tersangka Abdul Wahid akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.