Home Hukum Bharada E Sebut Dirinya dan Ferdy Sambo Yang Jadi Penembak Brigadir J

Bharada E Sebut Dirinya dan Ferdy Sambo Yang Jadi Penembak Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membenarkan seluruh pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). 

Dalam kesaksian Kamaruddin tersebut, salah satunya adalah pernyataan Kamaruddin yang mengklaim keterlibatan Putri Candrawathi dalam penembakan tersebut. Dengan demikian, Kamaruddin dalam kesaksiannya menyatakan bahwa ada tiga penembak pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Ketiganya ialah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Baca JugaHadapi Sidang, Bharada E Sungkem Orangtua Brigadir J 

Kendati demikian, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa kliennya menyatakan, hanya ada dua penembak dalam kasus pembunuhan tersebut. Keduanya antara lain, mantan Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Klien kami menyampaikan bahwa yang menembak itu adalah Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo," jelas Ronny Talapessy ketika ditemui pasca pemeriksaan saksi pertama, Selasa (25/10).

Ia mengatakan, hal yang menjadi kendala mengenai kesaksian tersebut adalah rusaknya alat bukti dalam penembakan. Tak terkecuali peluru-peluru yang dipakai saat penembakan itu terjadi.

Baca JugaPengacara Brigadir J Ungkap FS dan PC Sempat Bertengkar karena Wanita Lain

Ronny pun menyebut, kesaksian Kamaruddin telah menjadi catatan baginya sebagai kuasa hukum Bharada E. Menurutnya, perbedaan pernyataan tersebut nantinya akan dibuktikan lebih lanjut dalam sidang pembuktian mendatang.

"Ini yang perlu kita sampaikan, nanti kan agenda pembuktian. Nanti kan kelihatan di situ, senjata siapa, kemudian pelurunya siapa, balistiknya siapa," terang Ronny dalam kesempatan yang sama.

Ronny pun menyampaikan bahwa pernyataan Bharada E yang diketahuinya, dengan kesaksian Kamaruddin dalam persidangan tadi akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya, dalam sidang pembuktian tersebut.

395