Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didesak segera memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal itu disampaikan pelapor, Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks, Zakirun Chaniago.
"Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya saja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat (dipanggil terlapor)," kata Zakirudin saat dikonfirmasi, Jumat, (28/10).
Zakirudin sudah diperiksa sebagai pelapor oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jata pada Selasa, (18/10). Dia memenuhi undangan klarifikasi dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Zakirudin minta kepolisian juga segera memanggil terlapor Kamaruddin dan Deolipa. Karena, kata dia, laporan dibuat demi menjaga kehormatan advokat. Pengacara mesti membela klien sesuai KUHAP.
"Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan," jelas dia.
Di samping itu, Zakirudin mengungkap banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya saat diperiksa. Seperti alasan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J dan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E atas dugaan pemberitaan bohong.
Zakirudin membeberkan Kamaruddin sering berkoar-koar bahwa tubuh Brigadir J ada luka sayatan. Harusnya, kata dia, Kamaruddin fokus mendukung pembuktian yang dilakukan penyidik saat itu.
"Tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum," ungkapnya.
Sementara itu, soal Deolipa ia mengaku dipertanyakan terkait framing yang dilakukan terlapor Deolipa. Seperti, pernyataan Deolipa yang menyebut Ferdy Sambo psikopat dan biseksual. Bahkan, kata dia, Deolipa menyebut Putri Candrawathi, istri Sambo berhubungan dengan sang asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
"Pertanyaan semacam itu kan juga sudah ditanyakan di Bareskrim sebelumnya tanggal 20 September, waktu saya memenuhi undangan klarifikasi," paparnya.
Zakirun melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur Soal Pemberitaan Bohong. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.