Home Hukum Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bisa Menjadi Alat Bukti Kasus Ferdy Sambo dkk

Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bisa Menjadi Alat Bukti Kasus Ferdy Sambo dkk

Jakarta, Gatra.com – Ahli pidana Effendi Saragih menyatakan bahwa hasil uji poligraf atau tes kebohongan dapat digunakan sebagai alat bukti, dalam suatu perkara pidana, termasuk Ferdy Sambo dkk. Ini berdasarkan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Poligraf itu kan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui suatu kegiatan tertentu. [Sekarang pertanyaanya], apakah itu termasuk dalam arti alat bukti yang dimaksud dalam UU ITE berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik?" kata Effendi, saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Effendi mengatakan bahwa produk yang dihasilkan dari uji poligraf itu pada dasarnya merupakan suatu dokumen. Oleh karena dokumen itu dihasilkan dari sistem elektronik, maka produk tersebut dapat pula dikategorikan sebagai dokumen elektronik.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Skor Tes Kebohongan Sambo Cs, Ini Indikasi Lengkapnya

"Kalau melihat hasil, itu adalah merupakan produk yang dikeluarkan dari sistem elektronik. Maka, [hasil uji] poligraf itu merupakan dokumen elektronik," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana apabila ditinjau dari UU ITE.

"Dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 UU ITE nomor 19  tahun 2016, tentang perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008," tutur Effendi.

Untuk diketahui, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pernah menjalani uji poligraf untuk mengidentifikasi jujur atau tidaknya mereka dalam memberikan suatu keterangan terhadap perkara tersebut.

Saksi ahli poligraf Aji Febriyanto, dalam persidangan mengungkapkan skor uji poligraf dari kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, uji poligraf tersebut menunjukkan hasil yang beragam.

Aji lantas menguraikan hasil uji poligraf terhadap kelima terdakwa. Hasilnya, Ferdy Sambo memperoleh skor -8, sementara Putri Candrawathi memperoleh skor -25, dan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer memperoleh skor +13.

Sementara itu, pihaknya telah melaksanakan uji poligraf sebanyak dua kali pada dua terdakwa lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Menurutnya, Ricky mendapatkan skor +11 pada pemeriksaan pertama dan skor +19 pada pemeriksaan kedua. Sementara itu, Kuat mendapatkan skor +9 pada pengujian pertamanya, dan skor -13 pada pengujian kedua.

Baca Juga: Akurasi Alat Tes Kebohongan di Kasus Brigadir J Capai 93%

"Untuk hasil plus, berarti mengindikasikan seorang terperiksa NDI, no deception indicated. Tidak terindikasi berbohong," Aji menjelaskan hasil uji poligraf tersebut.

Aji pun merinci hasil indikasi dari tiap-tiap terdakwa. Menurutnya, hasil minus pada pemeriksaan Sambo dan Putri, serta pemeriksaan kedua kuat menunjukkan adanya indikasi kebohongan.

"[Sambo] minus, terindikasi berbohong. [Putri] terindikasi berbohong," ungkap Aji.

373