Home Politik KPU Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Provinsi NTT

KPU Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Provinsi NTT

Kupang.Gatra.com- KPU verifikasi faktual (Verfak) perbaikan untuk Partai Ummat di Provinsi NTT. Pelaksanaan verifikasi perbaikan ini dilakukan setelah Partai Ummat menyatakan siap melakukan perbaikan syarat keanggotaan partai.

"Saat ini kami sementara melakukan verfikasi faktual perbaikan untuk Partai Ummat di Provinsi NTT. Ada tujuh Kabupaten yang sementara diverifikasi yakni Kabupaten TTS, Kupang, Sumba Barat, Sabu Raijua, Alor, Manggarai Timur dan Kabupaten Lembata,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu ( 27/12)

Hasil verifikasi faktual perbaikan yang akan berlangsung hingga 28 Desember 2022 ini jelas Thomas akan direkap dan diserahkan ke KPU RI.

“Sesuai jadwal, Rabu 28 Desember 2022 merupakan batas waktu KPU melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap Partai Ummat di tujuh kabupaten di Provinsi NTT. Hasil verifikasi faktual ini ini akan kami serahkan ke KPU RI,” jelas Thomas

Thomas menyebutkn, proses verifikasi perbaikan ini diawali dengan penyampaian dokumen perbaikan persyaratan partai politik pada Rabu 21 Desember 2022 - Jumat 23 Desember 2022. Dan KPU juga telah melakukan verifikasi perbaikan administrasi keanggotaan partai politik sejak 23 Desember - 24 Desember 2022.

"Setelah KPU lakukan verifikasi administrasi perbaikan, dilanjutkan penentuan sampel untuk verfak. Jadi saat ini KPU kabupaten dan kota sementara lakukan verfak perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten dan kota," kata Thomas.

“Semula ada lima Kabupaten yang diverfak. Namun dalam verifikasi perbaikan ini Partai Ummat mengajukan tujuh kabupaten untuk diverifikasi. Jadi ada tambahan dua kabupaten lagi,” tambah Thomas.

Thomas menyebutkan saat verifikasi awal waktu lalu Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat pada lima kabupaten, yakni di Kabupaten Kupang, Sumba barat, Lembata Alor dan Kabupaten Sabu Raijua. Antaranya petugas menemukan banyak kendala. Antaranya tidak menemukan pengurus atau pun keanggotaan partai di lapangan.

"Awalnya, anggota partai susah ditemui, yang ditemui juga ada warga menolak bukan pengurus atau anggota. Sehingga saat rekap secara nasional partai ini dinyatakan tidak lolos. Namun kemudian menggugat ke Bawaslu dan Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan verifikasi faktual ulang," katanya.

234