Home Hukum MK Gelar Sidang Perdana Permohonan Ulang Soal Pencopotan Mantan Hakim MK Aswanto

MK Gelar Sidang Perdana Permohonan Ulang Soal Pencopotan Mantan Hakim MK Aswanto

Jakarta, Gatra.com - Advokat Zico Leonard Simanjuntak menjalani sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukannya terkait dugaan perubahan substansi dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang pencopotan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, pada hari ini, Kamis (16/2).

Adapun, Zico mengatakan bahwa perubahan itu terdapat dalam putusan yang dibacakan pada persidangan dengan substansi dalam file putusan dan risalah. Zico memandang, perbedaan itu sangat signifikan, sehingga ia meyakini bahwa hal tersebut bukanlah salah ketik semata.

"Saya yakin, ini adalah suatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan sekadar typo belaka, dikarenakan makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya," kata Zico Leonard Simanjuntak ketika membacakan berkas permohonan dalam persidangan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/2).

Dalam permohonan tersebut, Zico meyakini bahwa perbedaan tersebut merupakan suatu kesengajaan yang ditujukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga, untuk menyempitkan lingkup pelakunya, yaitu mereka yang meng-handle putusan dan sidang, sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ataupun individu Hakim," ujar Zico Simanjuntak.

Sementara itu, proses lanjutan atas perkara itu pun Zico serahkan kepada aparat yang berwenang, melalui upaya hukum yang menjadi hak pemohon untuk ditempuh.

Advokat muda itu menyatakan, pihaknya berencana menempuh semua upaya hukum yang ada. Hal itu termasuk dalam lingkup pidana, tata usaha negara, atau bahkan lingkup tata negara dan institusi Mahkamah Konstitusi.

"Harus dilakukan penyelidikan untuk menemukan siapakah pelakunya, dan salah satu upaya yang pemohon lakukan adalah memperkarakan ulang perkara ini," tuturnya, dalam persidangan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

96