Home Nasional DPR Bantah Undang Israel Saat Forum IPU 2022 di Bali

DPR Bantah Undang Israel Saat Forum IPU 2022 di Bali

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah isu yang menyebut bahwa kehadiran delegasi Parlemen Israel, Knesset, di Bali tahun 2022 lalu merupakan undangan resmi dari Indonesia. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, perwakilan parlemen Israel itu hadir sebagai delegasi Inter-Parliamentary Union (IPU).

“Meeting IPU ke-144 adalah meeting reguler IPU, yang pada tahun 2022 diadakan di Bali. Saat itu DPR RI sebagai tuan rumah hanya bertindak sebagai Majelis Umum,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam keterangannya, Senin (27/3).

Indra pun menyebut, Ketua DPR RI Puan Maharani hanya menjalankan tugas untuk memimpin jalannya Sidang Umum IPU ke-144. Menurutnya, Puan juga tidak melakukan kontak fisik dengan perwakilan dari Israel itu.

Dengan demikian, Indra menepis isu yang mengatakan bahwa Israel mengadakan kunjungan resmi ke Indonesia. Pasalnya, kata Indra, perwakilan Israel hadir sebagai undangan dari IPU yang merupakan forum internasional yang membidangi negosiasi politik antarnegara.

Sebagai informasi, sidang IPU General Assembly ke-144 yang digelar di Nusa Dua, Bali, pada 20-24 Maret 2022 itu dihadiri oleh lebih dari 110 perwakilan negara. Tak terkecuali delegasi dari Israel.

Indra pun menyatakan undangan peserta yang hadir di sidang umum itu dikeluarkan oleh Presiden IPU serta Sekretaris Jenderal IPU. Bahkan, katanya, saat IPU ke-144 di Bali berlangsung, registrasi peserta diurus oleh sekretariat IPU.

"Agenda juga IPU yang tentukan, dengan masukan dari negara host. Sebelum menjadi host, kita meneken MoU Host Country Agreement yang isinya antara lain akan menerima kehadiran seluruh anggota IPU,” jelas Indra.

“Jadi mereka yang screening setelah itu daftar peserta diberikan ke Indonesia,” imbuhnya.

Indra menambahkan, sebelum mengikuti Sidang Umum IPU, peserta Parlemen Israel harus terlebih dahulu dikirim ke clearing house sebagai Tim Interkem yang bertugas memberikan visa untuk beberapa negara sensitif. Menurutnya, perwakilan Israel itu baru dapat masuk ke Indonesia setelah memperoleh persetujuan dari clearing house.

Ia menambahkan, clearing house itu terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kepolisian RI (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Indra pun memastikan, partisipasi dengan prosedur seperti itu juga terjadi pada meeting-meeting PBB yang diadakan di Indonesia selama ini.

“Sehingga tidak benar DPR RI menerima kunjungan kenegaraan dari Knesset atau Parlemen Israel karena Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomasi dengan Israel,” ujar Indra.

126