Home Hukum Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatiah Ingin Menarik perhatian dan Mengelabui Masyarakat

Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatiah Ingin Menarik perhatian dan Mengelabui Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanty dinilai ingin menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa pada sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada hari ini Senin (3/4).

Jaksa mengatakan, penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar yang memiliki 216 ribu subscribers dan telah disebar luaskan pada 18 Januari 2021.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di Gedung PN Jakarta Timur Senin (3/4).

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik Menko Luhut

Jaksa menyebutkan pada awalnya, Terdakwa Haris bersama Tim Produksi yang terdiri dari Saki Khairu Sahri alias Heru dan Agus Dwi Prasetyo mempunyai niat untuk membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan seta pelanggaran HAM. Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papa: Kasus Intan Jaya’.

“Bahwa setelah Terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersikan Indonesia, Terdakwa Haris melihat nama saksi Luhut alias yang memiliki popularitas, sehingga timbul niatan Terdakwa Haris untuk mengangkat topik mengenai saksi Luhut menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar,” ungkap Jaksa.

Kemudian, pada 20 Agustus 2021 bertempat di Kantor hakasasi di Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Haris Azhar didakwa telah membuat informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video yang dihadiri oleh Fatiah Maulidiyanty sebagai narasumber.

Baca juga: KPK Akan Tanyakan Soal Kepemilikan 70 Tas Mewah Milik Rafael Alun

Jaksa mengatakan, bahwa akun YouTube pribadi milik Haris tersebut bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan tidak juga termasuk media massa elektronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil, namun hanya sebatas media sosial pribadi. Sehingga Haris dan Fatiah dalam menyampaikan informasi melalui akun YouTube, seharusya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah.

Untuk itu Haris dan Fatiah didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

89