Home Politik Bawaslu Nilai Tak Ada Pelanggaran Pemilu soal Pembagian Amplop PDIP di Masjid Sumenep

Bawaslu Nilai Tak Ada Pelanggaran Pemilu soal Pembagian Amplop PDIP di Masjid Sumenep

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengumumkan hasil pengusutan peristiwa pembagian amplop berlogo partai oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah di masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur. Bawaslu pun menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam peristiwa itu.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Namun demikian, Bagja menyatakan bahwa pihaknya memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam persitiwa itu. Pasalnya, pembagian amplop berwarna merah itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Terlebih, pembagian amplop dilakukan di rumah ibadah dan pada amplop itu terdapat logo serta foto kader partai politik yang dapat mengesankan citra diri.

Simpulan itu pun Bagja ungkap berdasarkan sederet penelusuran berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tak terkecuali para penerima amplop. Adapun, penelusuran itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 - 2 April 2023.

Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Pascaputusan Bawaslu di Pekan Ketiga April

Dari penelusuran tersebut, ditemukan fakta bahwa pembagian amplop itu dilakukan oleh pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, pada Jumat (24/3) malam. Bagja mengatakan, amplop itu memiliki ciri berwarna merah, terdapat logo PDI Perjuangan serta foto Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang sejumlah Rp300 ribu.

Bagja mengatakan, uang itu bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan oleh Lembaga Said Abdullah Institute, kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid. Pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid itu pun membagikan amplop kepada jemaah setelah salat Tarawih.

"Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih, baik Said Abdullah atau Achmad Fauzi, maupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada saat amplop dibagikan. Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop tersebut berisi uang dari Pak Said Abdullah, karena melihat gambar di amplop," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, didapat informasi yang menyebut pembagian uang itu merupakan kebiasaan Said Abdullah hampir setiap tahun. Pembagian amplop berisi uang itu pun dianggapnya sebagai zakat.

Baca juga: Anies Bantah Curi 'Start' Kampanye, Bawaslu Ingatkan Pedoman PKPU

39