Home Hukum JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli dari RS sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli dari RS sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) masih dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi yang akan dihadirkan adalah mantan pacar Mario Dandy (20), Amanda Pretya (20) dan dua orang ahli dari rumah sakit.

"Dua saksi ahli dari RS Medika Permata Hijau dan RS Mayapada," kata Happy Sihombing selaku Penasehat Hukum Shane Lukas saat dimintai keterangan melalui Whatsapp pada Senin, (03/7).

Hal ini berbeda dari informasi yang disebutkan oleh JPU pada persidangan lalu. Sebelumnya, JPU menyebutkan akan ada saksi dari para terdakwa. Tapi, Happy Sihombing mengkonfirmasi kalau Shane Lukas belum akan memberikan keterangan pada sidang hari ini.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

49