Home Hukum KPK Kembali Periksa Andhi Pramono

KPK Kembali Periksa Andhi Pramono

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelitnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (7/7), menyampaikan, Andhi Pramono, hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Benar, hari ini [Jumat] (7/7), pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih,” ujarnya.

Saat ini, tersangka Andhi Pramono tengah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik lembaga atirasuah terkait kasus yang membelitnya. “Perkembangannya akan kami sampaikan?,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencuian uang. Awalnya, KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka gratifikasi. KPK kemudian mengembangkannya dan menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu KPK menggeledah kediaman Andhi di wilayah Batam, Kepualauan Riau. Di sana, KPK menemukan tiga unit mobil mewah yang diduda sengaja disembunyikan oleh tersangka di sebuah ruko.

"Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).

Tak hanya itu, Alex juga menyatakan, saat ini tim penyidik tengah mencari keterkaitan antara kasus Andhi Pramono dengan dugaan permainan dalam izin ekspor-impor barang. Mengingat, tersangka adalah mantan pejabat Bea Cukai Makassar.

“Kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. misalnya tarif yg dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan. pasti ada kerugian negaranya,” kata dia.

22