Home Hukum Sidang Haris-Fatia Sempat Ricuh, JPU Dianggap Coba Penggiringan Opini Saksi Ahli

Sidang Haris-Fatia Sempat Ricuh, JPU Dianggap Coba Penggiringan Opini Saksi Ahli

Jakarta, Gatra.com - Pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut berusaha menggiring saksi ahli untuk memberikan penilaian dan pernyataan yang salah. Hal ini terjadi karena dalam pertanyaannya, JPU mencoba mengklarifikasi fakta yang baru didapat pada persidangan pada Senin lalu (03/7) kepada Ahli Bahasa dari UNJ, Asisda Wahyu Asri Putradi yang hadir memberikan kesaksian pada hari ini, Senin (10/7).

Jaksa dengan jelas mengatakan, "Berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang dimintakan keterangan di persidangan, pada pokoknya menyatakan, Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki usaha pertambangan di Papua dan tidak memiliki komando untuk menempatkan militer di Papua."

Kemudian, jaksa menghubungkan fakta persidangan ini dengan video podcast yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Apakah dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan atau fitnah terhadap orang tersebut, dalam hal ini Luhut," tanya Jaksa pada Asisda Wahyu.

Hal ini langsung diinterupsi oleh Haris Azhar yang menyatakan keberatannya atas upaya JPU berusaha memverifikasi fakta persidangan meski ini di luar kapabilitas saksi.

"Analoginya salah, memaksa saksi ahli menyampaikan yang salah, karena pertanyaannya salah," ucap Haris Azhar dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertegas pernyataan Haris Azhar dan menilai jaksa berupaya untuk menyesatkan persidangan.

"Tidak pernah ada jaksa yang menganalogikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi disini," ucap Kuasa Hukum, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Meski sudah ditegur oleh hakim, JPU masih menanyakan hal yang sama. Analogi yang digunakan masih seputar sidang yang telah lalu sehingga suasana sempat ricuh. Persidangan baru bergulir kembali setelah hakim mengetok palu dan meminta JPU untuk mengingat status saksi sebagai ahli, bukan saksi fakta.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan

52