Home Hukum JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kupas Unsur Penganiayaan di Sidang Mario Dandy-Shane Lukas

JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kupas Unsur Penganiayaan di Sidang Mario Dandy-Shane Lukas

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi ahli pidana dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Saksi ahli pidana itu akan membedah unsur-unsur penganiayaan dalam perkara ini. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah unsur perencanaan dalam penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy (20) dan keterlibatan terdakwa Shane Lukas (19).

"Cuma yang bisa hadir satu orang," ucap JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (11/7).

Saksi ahli yang dihadirkan JPU adalah ahli hukum pidana materiil, Ahmad Sofian. Awalnya, JPU memanggil tiga orang saksi, tapi hanya satu orang yang bisa hadir untuk persidangan hari ini.

Sementara, untuk agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada yang menangani proses perawatan David Ozora. Jika tidak bentrok dengan jadwal dokter Tatang, sidang akan dilanjutkan pada Kamis minggu ini.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

76