Home Hukum Rafael Alun Tutupi Penerimaan Uang Panas Selama 12 Tahun

Rafael Alun Tutupi Penerimaan Uang Panas Selama 12 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu orang saksi yakni Ujeng Arsatoko (wiraswasta) dalam perkara korupsi mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan Tersangka RAT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/7).

Tak hanya itu, Ali mengungkapkan bahwa peneriman tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2011 sampai dengan 2023. Adapun pemeriksaan terhadap Ujeng dilakukan pada Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menyita sejumlah harta dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ayah dari Mario Dandy tersebut.

“Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Ali Fikri, Kamis (22/6).

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

“Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi,” tambah Ali.

48